Untuk membuktikan hal tersebut diatas, kita berikan contoh aktuel yang yang sedang
terjadi, supaya pembaca dapat memahaminya dengan mudah.
Yang sedang terjadi saat ini adalah kasus tersangka
Ahok dalam penistaan Agama. Singkatnya dia dijadikan tersangka karena telah
mengeluarkan pernyataan: “Anda dibohongin pakai Al Maaidah 51”.
Menurut Buya Syafi’I Maarif beliau optimis bahwa
ucapan tersebut sama sekali tidak menista Agama Islam. Beliau yakin bahwa
Basuki Tjahaya Purnama bukanlah tipe manusia yang begitu gegabah untuk berprilaku
seperti itu.
Buya mengartikan pernyataan tersebut, seperti ada
pihak yang ingin menjatuhkan Ahok pakai ayat tersebut, agar tidak terpilih menjadi
Gubernur. Sebagai seorang Islam intelektual, Buya yang begitu luas
pengetahuannya, juga paham akan tindak tanduk pihak kaum Islam radikal yang
suka memelintir kata kata serta kalimat kalimat untuk mencari keonaran tanpa memiliki
sudut pandang yang jelas, (apa mungkin kebencian?)
Supaya adil kita coba memandang kasus tersebut dari
dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang Agama dan kedua dari sudut
pandang Demokrasi. Pakai Al Maaidah 51 maka sudut pandang Agama lebih relevan,
dan kita berada pada Sila pertama yaitu Ketuhanan YME. Pada sila ini semua ranah
Agama yang berlaku di Indonesia sudah terkumpul, termasuk Islam. Pada ranah ini
Anda telah berdakwah bukan berdemokrasi, karena Al Maaidah 51 hanya dapat
memberikan satu kemungkinan yaitu tidak akan memilih Ahok karena dia ummat
Nasrani. Bila Anda sudah berdakwah dan memilih pakai ayat tersebut, Anda telah
mentaati firman Allah. Demikianlah sudut pandang Agama dan Sila pertama. No
problem!
Sekarang kita lihat dari sudut pandang Demokrasi,
berpindah dari sila pertama ke sila keempat,“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau perwakilan”,
namun Al Maaidah 51 masih tetap mau dipakai.
Sesuai dengan masalah demokrasi yang akan
diklarifikasi, adalah pemakaian ayat Al Maaidah 51 pada sila keempat. Perlu
diketahui bahwa definisi demokrasi (ciptaan
manusia) pada sila keempat Pancasila telah menetapkan dua kemungkinan yakni
dipilih atau tidak dipilih, sedangkan Al Maaidah 51 sebagai firman Allah, cukup
memberikan satu kemungkinan saja untuk tidak dipilih. Kedua hal tersebut telah
“memicu kontroversi”.
Kalau Anda betul betul ingin berdemokrasi sesuai
dengan sila keempat Pancasila, janganlah pakai Al Maaidah 51 atau firman Allah.
Jika itu terjadi maka Anda telah menistakan Agama dan membohongi diri Anda
sendiri, karena Islam tidak mengenal sistem demokrasi ciptaan manusia pada sila
keempat tersebut. Jadi bukanlah Ahok yang menistakan Agama justru sebaliknya,
karena Ahok telah memberikan “warning” dalam pidatonya. Ternyata sudut pandang
Agama dan sudut pandang demokrasi sudah tertampung di dalam kebhinekaan Pancasila.
Jakarta 23 November 2016
Ing. Eddy R. Jahja.